Pungli di Ditjen Imigrasi Jadi Keluhan Utama Investor Korea

Miftah Ardhian
31 Oktober 2016, 18:57
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

“Kami akui memang masih ada yang nakal dan belum melengkapi dokumen. Namun, jangan merendahkan orang asing dengan perlakuan-perlakuan seperti itu. Saat dibawa ke kantor imigrasi, disitulah mereka mendapatkan lubang (pungli) baru," ujar Lee.

Selain itu, Kim juga menyoroti pengurusan perizinan investasi di berbagai Kementerian dan Lembaga. Kim mencontohkan, izin untuk mendatangkan dan mengoperasikan peralatan kesehatan juga sulit untuk didapatkan. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin ini bisa delapan bulan hingga satu tahun. Ini membuat adanya ketidakefisienan, karena gudang dan keperluan teknis yang sudah disiapkan untuk mendatangkan peralatan ini tidak terpakai.

"Perizinan di Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, PLN, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kami masih kesulitan. Mungkin BKPM bisa membantu (proses perizinan) di situ," kata Kim. (Baca: Kalla Tunjuk Empat Faktor Penghambat Investasi di Indonesia)

Menurutnya, kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) merupakan faktor utama masih adanya praktik pungli. Selain itu, peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan menyulitkan juga harus dihapuskan. Makanya pemberantasan pungli yang difokuskan pemerintah saat ini belum bisa maksimal.

Secara lebih umum, Minister Counsellor Korean Embassy Forum Kim Chang Hyun menuturkan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara tujuan investasi di dunia. Dia mengakui bahwa upaya pemerintah, seperti mengeluarkan 13 paket kebijakan ini bisa mendorong peningkatan iklim investasi. Namun, masih perlu pengawasan di lapangan, karena hingga saat ini pun perubahannya masih kecil.

"Kami berharap kepada BKPM bukan hanya menarik investor baru, tapi juga membantu agar tugas mereka lebih gampang dan mudah. Selain itu, membantu perusahaan yang sudah ada agar bisa melakukan ekspansi," kata Kim Chang Hyun. (Baca: Tumbuh Melambat, BKPM Klaim Minat Investasi Masih Tinggi)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...