DPR Bahas Opsi Penghapusan Hukuman Penjara dalam UU Migas

Anggita Rezki Amelia
11 Oktober 2016, 20:04
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengatakan akan menampung saran yang diberikan pakar hukum tersebut. Menurut dia,  sanksi administratif yang diusulkan Gandjar lebih baik diterapkan pada peningkatan dendanya saja. (Baca: Pemerintah Usulkan Prinsip Assume and Discharge Masuk RUU Migas)

Apalagi, pembayaran denda yang lebih besar membuat pelakunya dapat mengganti kerugian negara. "Jangan sampai pidana tapi akhirnya negara yang harusnya mendapat triliunan rupiah tapi hal tersebut tidak didapat karena pelakunya hanya  dipenjara," kata Mulyadi.

Poin pembahasan lain dalam revisi UU Migas adalah pola penyusunan bab ketentuan hukum. Misalnya, saat ini  pasal-pasal yang terkait ketentuan pidana dinilai masih berbelit karena tidak diatur dalam satu kesatuan bab. Menurut Mulyadi, hal ini menimbulkan ketidakjelasan. “Muter-muter. Kami maunya tidak harus lagi lihat pasal sekian kemudian lihat pasal sekian."

(Baca: Serikat Pekerja Tolak SKK Migas di Bawah Menteri dan Pertamina)

Sementara itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto mengatakan, usulan dari pakar hukum tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan bab ketentuan pidana. Sebab, saat ini Komisi VII baru membahas revisi RUU Migas mengenai hulu migas. "Kami baru bahas Pasal 25 kalau tidak salah," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...