Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
10 Oktober 2016, 13:18
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Seperti diketahui, SKK Migas awalnya bernama Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan Nomor 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada menteri. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, pemerintah membentuk lembaga sementara bernama SKK Migas.

Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Sejak BP Migas dibubarkan pada 2012 dan dibentuk SKK Migas, belum terlihat titik terang upaya pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan revisi aturan tersebut untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen.

Komisi Energi masih merampungkan proses pengumpulan poin-poin usulan revisi RUU Migas, termasuk kelembagaan SKK Migas. Berdasarkan salinan daftar poin usulan DPR yang diperoleh Katadata, mencuat banyak usulan. Fraksi Nasdem, misalnya, berharap SKK Migas digabung dengan PT Pertamina. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas).

Hal ini berbeda dengan pemerintah yang menginginkan SKK Migas tetap berdiri sebagai BUMN Khusus. Tugasnya mewakili pemerintah sebagai mitra kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas. Sedangkan posisi Pertamina di sektor hulu akan diperkuat.

Sementara itu, Serikat Pekerja SKK Migas menolak institusinya di bawah kementerian atau Pertamina. Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi mengatakan badan atau lembaga pengelola energi harus berada di bawah Presiden. Hal ini berkaca dari kasus pengembangan Blok Masela. Pengembangan blok tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo langsung demi kepentingan bangsa yang lebih besar.

Dengan contoh tersebut, posisi badan atau lembaga pengelola energi tidak bisa di bawah menteri atau perusahaan. “Kami mengusulkan dibentuk lembaga permanen yang posisinya langsung di bawah Presiden Republik Indonesia,” kata Dedi beberapa waktu lalu. (Baca: Gerakan Pekerja Usulkan SKK Migas Langsung di Bawah Presiden).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...