Revisi Aturan Menteri Batal, Pemerintah Amendemen Kontrak Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
1 September 2016, 21:59
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Selain amendemen kontrak, ada dua payung hukum lain yang akan mendukung proses transisi. Keduanya adalah Surat Keputusan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan perjanjian antara Pertamina dan Total E&P selaku operator Blok Mahakam hingga 31 Desember 2017. 

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Surat Keputusan SKK Migas sudah selesai. "Mungkin dalam satu dua hari ini akan saya tandatangani dan itu berarti proses transformasi dari Total ke Pertamina," kata dia.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan adanya payung hukum cukup penting Pertamina agar bisa masuk di Blok Mahakam. "Pertamina juga tidak benar kalau tidak ada payung hukum. Sedangkan Total yang melakukan pekerjaan tetapi yang dampaknya tidak di tahun itu tapi di tahun mendatang," ujar dia.

Dwi juga mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan untuk mulai berinvestasi di Blok Mahakam tahun depan. Termasuk kesiapan dana sebesar US$ ,5 miliar yang berasal dari kas internal perusahaan.

 " Selama ada dana internal yang tersedia maka tentu dimanfaatkan," ujar Dwi. (Baca: Pertamina Sedia Rp 20 Triliun Mengebor 19 Sumur Blok Mahakam)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...