Bubarkan Unit Kerja Buatan Sudirman, Luhut: Harus Sesuai Struktur

Anggita Rezki Amelia
24 Agustus 2016, 16:00
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Teguh menjelaskan, sejak memangku jabatan Menteri ESDM pada OKtober 2014 Sudirman Said memang membentuk unit adhoc melalui Surat Keputusan Menteri ESDM. Tujuannya agar ada percepatan serta menunjang tugas dan fungsi struktural. Ada juga pembentukan unit kerja yang melalui Keputusan Menteri,  yakni Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM (UPK). Berbeda dengan Sudirman, Luhut menganggap tugas dan fungsi dari organisasi yang ada harus diakselerasi.  

Menurut Teguh, pembubaran unit adhoc itu secara de facto sudah dilakukan Selasa kemarin. Tapi secara de jure, Menteri ESDM belum resmi menandatangani keputusan tersebut. “Dalam minggu ini mungkin akan ada surat keputusannya,” ujar dia.

Di sisi lain, dalam rapat kemarin, Teguh mengatakan unit adhoc itu secara tugas dan target yang dicapai di sektor ESDM sudah bagus. Unit ini juga sangat bermanfaat karena jika pekerjaan itu ditangani oleh unit struktural, Kementerian ESDM memiliki berbagai kendala seperti waktu dan sumber daya manusia.

Karena itu, menurut Teguh, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit adhoc ini cukup efektif. “Banyak yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan. Kontribusi Nur Pamudji (Kepala) UP3KN itu cukup signifikan,” kata dia.

Namun, Teguh membantah jika pembubaran unit itu terkait anggaran karena renumerasi tim adhoc sudah melekat dengan tim yang ada. Selain itu, tidak semua unit kerja dan satgas dibubarkan. "Instruksi Plt Menteri ESDM ini akan kami jalankan dengan catatan dilihat dari prestasi kerjanya. (Baca: "Penyegaran" Pejabat Kementerian ESDM di Bawah Arcandra)

Untuk Satgas Program Indonesia Terang, kemungkinan tidak akan dibubarkan dan tetap menempel pada Direktorat Jenderal Listrik. Alasannya, satgas ini terkait dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun centre of excellent dan 100 taman tekno (techno park) di Bali.  

Selain itu, Patriot Energi tidak dibubarkan. Pertimbangannya, alokasi anggarannya sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unit ini akan mengambilalih sektor energi baru terbarukan. “Jadi mereka tetap di daerah sampai enam bulan,” ujar Teguh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...