Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar

Arnold Sirait
8 Agustus 2016, 16:48
Blok migas
Katadata

Pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan dua mekanisme. Pertama, penambahan fasilitas gas di hulu. Kedua, dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan atau Niaga. (Baca: Swasta Dapat Izin Jual Gas Bumi Asalkan Punya Infrastruktur)

Penetapan harga gas suar bakar juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. Selain itu, dukungan terhadap pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam hal pemanfaatan gas suar bakar dilakukan dengan penambahan fasilitas di hulu, penetapan harga gas bumi didasarkan pada perhitungan keekonomian terbatas pada penambahan fasilitas pemanfaatan gas suar bakar. Sementara jika dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan atau niaga maka penetapan harga didasarkan pada keekonomian fasilitas yang dibangun untuk pemanfaatan gas suar bakar.  

Berdasarkan aturan tersebut, Djoko menyatakan, terbuka kemungkinan harga gas bisa saja menjadi nol rupiah per mmscfd demi memanfaatkan gas suar bakar. “Peraturan menterinya disesuaikan dengan daya beli konsumen,” kata dia.  Dengan begitu, gas ini dapat dimanfaatkan ketimbang harus membakar gas yang dapat mencemari lingkungan.

Ada beberapa keuntungan dari pemanfaatan gas suar itu. Selain lingkungan menjadi bersih, menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Perusahaan yang memanfaatkannya pun bisa untung sehingga ada kebutuhan tenaga kerja. Sementara negara mendapatkan pajak.  (Baca: Aturan Alokasi Gas Bisa Membuka Peluang Makelar Berburu Rente)

Menurut Djoko, bila seluruh gas suar bakar dapat termanfaatkan, maka dua juta rumah tangga bisa menikmati gas untuk memasak menggantikan minyak tanah dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). “Jadi bila dimanfaatkan meskipun harganya nol semua dapat keuntungan,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...