Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
13 Juli 2016, 16:13
Sidang Pajak Asian Agri KATADATA|Arief Kamaludin
Sidang Pajak Asian Agri KATADATA|Arief Kamaludin
Sidang Pajak Asian Agri KATADATA|Arief Kamaludin

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Aturan tax amnesty yang baru disahkan akhir bulan lalu itu dianggap melegalkan tindak pidana pencucian uang.

Yayasan Satu Keadilan, salah satu pengadu, menyatakan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. “Membuat orang yang menyimpan uang di luar negeri dinyatakan legal untuk repatriasi tanpa penegakan hukum,” kata Ketua Yayasan Sugeng Teguh Santoso usai mengajukan judicial review, Rabu, 13 Juli 2016.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan pencucian uang merupakan satu dari 21 alasan gugatan uji materi. Alasan lainnya, lantaran tax amnesty tidak akan efektif diimplementasikan seperti pada 1964 dan 1986. “Mencerminkan lemahnya pemerintah di depan para pengemplang pajak,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat).

Selain Yayasan Satu Keadilan, organisasi lain yang mengajukan judicial review yakni Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Jakarta Raya serta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Total ada beberapa pasal yang diajukan untuk dilakukan uji materiil yakni Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, pasal 11, pasal 19, pasal 21, pasal 22, serta pasal 23.

Seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang mengatur pengampunan pajak terutang tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar tebusan.

Sugeng mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara adil. Apalagi, dia mengklaim aduan ini tidak dilatarbelakangi kepentingan politik dan hanya untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat terutama dari sisi perpajakan. (Baca: Jokowi Resmikan Tax Amnesty, Pejabat dan 500 Pengusaha Hadir).

Lebih jauh, dia menekankan pembuatan Undang-Undang Pengampunan Pajak menyalahi prinsip pembuatan aturan. “Undang-Undang Perpajakan itu bersifat memaksa, di mana pengemplangnya harus dikenakan denda dan dipidana. Prinsip pidana dan denda ini ditabrak secara telak oleh UU Pengampunan Pajak dengan memperkenalkan istilah uang tebusan dengan tarif rendah pula,” kata Sugeng.

Selain menabrak prinsip membuat perundangan, hakekat UU Pengampunan Pajak juga berpotensi menabrak hukum. Mesti dipastikan pemerintah sudah menelisik asal uang para peserta tax amnesty: apakah yang direpatriasi bukan hasil korupsi, perdagangan narkotika, perdagangan manusia, atau hasil judi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan tim pembela bila ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta agar gugatan terhadap kebijakan tax amnesty ini ditangani dengan baik. (Baca: Presiden Jokowi Siapkan Tim Pembela Tax Amnesty).

Presiden memerintahkan koordinasi di antara kementerian terkait. Saat ini, persiapan memasuki tahap pembicaraan antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Saya undang dulu Menkumham, Menkopulhukam, Menkeu, dan Seskab. Baru sehabis itu kami pikirkan siapa saja yang terlibat,” kata Darmin. (Lihat pula: Euforia Tax Amnesty Gairahkan Investasi dan Industri Properti).

21 Poin Uji Materi UU Pengampunan Pajak:

1. Mengizinkan praktik legal pencucian uang.
2. Memberi prioritas kepada penjahat kerah putih.
3. Menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
4. Memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak.
5. Menggagalkan program whistleblower.
6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi.
7. Berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
8. Tidak akan efektif seperti pada 1964 dan 1986.
9. Menghilangkan potensi penerimaan negara.
10. Bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin.
11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.
12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
13. Pajak bersifat memaksa
14. Aneh karena hanya berlaku satu tahun.
15. Memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.
16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law).
17. Bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum.
18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.
19. Melumpuhkan institusi penegakan hukum.
20. Patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.
21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...