Mahkamah Arbitrase Menangkan Filipina Atas Laut Cina Selatan

Maria Yuniar Ardhiati
13 Juli 2016, 10:44
Peledakan Kapal
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi peledakan kapal di Tarempa, Riau; di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara; di Langsa, Aceh dan di Batam serta Ranai, Kepulauan Riau. Selain itu, di Tarakan dan Pontianak, Kalimantan.

Meski tidak berpenduduk, kedua pulau itu dikelilingi oleh kekayaan sumber daya alam mineral. Wilayah perairan di sekitarnya menjadi jalur utama pelayaran serta lokasi penangkapan ikan bagi penduduk di sekitar kawasan tersebut. Makanya selain Filipina dan Cina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga memperebutkan dua wilayah ini.

Berdasarkan laporan BBC di ibu kota Filipina, Manila, tidak ada perayaan atas putusan pengadilan internasional tersebut. Presiden baru negara ini, Rodrigo Duterte disebut-sebut telah berjanji kepada Cina, tidak akan memberi respons berlebihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan investasi Cina di negaranya.

Amerika Serikat menilai keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional sebagai kontribusi penting dalam menciptakan kedamaian di Laut Cina Selatan. Negara ini meminta semua pihak menerimanya sebagai putusan yang sah dan mengikat. (Baca: Laut Cina Memanas, Kontraktor Migas Diminta Buka Kantor di Natuna)

Sebelum pengadilan internasional mengeluarkan putusannya, Amerika Serikat telah mengirim kapal induk serta jet tempur ke kawasan tersebut. Sementara, Angkatan Laut Cina melakukan latihan di dekat Kepulauan Paracel yang juga menjadi sengketa.

Sidang yang berlangsung di Hague, Belanda tersebut menyatakan Cina melakukan pelanggaran kedaulatan Filipina. Cina juga dinilai telah merusak terumbu karang di Laut Cina Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Pengadilan mengeluarkan putusan berdasarkan hukum laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang telah ditandatangani kedua negara. Persidangan memenangkan tujuh dari 15 gugatan yang diajukan Filipina. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Nelayan dari Filipina dan Cina sama-sama berhak melakukan kegiatan di area Scarborough Shoal. Namun, Cina melakukan pelanggaran dengan menetapkan batas akses bagi nelayan Filipina.
  2. Cina sudah merusak kondisi alam di Laut Cina Selatan.
  3. Penggunaan sementara wilayah di atas air bukan merupakan bukti adanya penduduk yang menempati kawasan tersebut.

Putusan pengadilan ini memang bersifat mengikat. Namun Mahkamah Arbitrase Internasional tidak berwenang dalam penegakan hukum. (Baca: Tembak Kapal Ikan, TNI Curigai Rencana Cina Perluas Wilayahnya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...