Tak Rugikan Negara, Kilang TWU Kembali Dapat Minyak dari Blok Cepu
Pemerintah siap memasok kembali minyak mentah dari Blok Cepu ke kilang Tri Wahana Universal (TWU) di Jawa Timur. Keputusan memasok kembali minyak ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam penjualan minyak ke TWU.
Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih mempersiapkan beberapa aspek teknis dan hukum untuk memasok kembali kilang TWU. “Sedang dilakukan pengaturan alokasinya,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (2/6). (Baca: BPK Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Penjualan Minyak Blok Cepu)
Mengenai harga, kata Agus, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai kilang mini. Permen ini akan mengatur harga minyak untuk memasok kilang mini yang berada di dekat mulut sumur. Acuan harganya akan berbeda dengan yang selama ini diberikan untuk kilang mini.
Meski demikian, Agus belum mau menyebutkan apakah harga tersebut akan berada di bawah harga minyak mentah Indonesia. Dia hanya mengatakan pemerintah akan menetapkan mekanisme penentuan harga ICP baru khusus untuk kilang mini.
Dari aspek hukum, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengatakan pemerintah sudah mendapatkan fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Fatwa mengenai penjualan minyak ke TWU ini telah diperoleh sejak 20 Mei 2016.
Susyanto mengatakan inti dari fatwa Jamdatun tersebut adalah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan harga untuk kilang TWU. Tidak ada aturan yang dilanggar jika pemerintah memeberikan harga yang lebih murah bagi kilang mini tersebut. Mengingat sampai saat ini juga belum ada aturan mengenai hal itu.
“Kewengan pemerintah sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” kata Susyanto.
Beberapa bulan lalu kilang Grup Saratoga milik pengusaha Sandiaga Uno ini mendapat sorotan dari auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK mengaudit transaksi jual-beli minyak Blok Cepu yang disalurkan ke kilang TWU. (Baca: BPK Telusuri Potensi Kerugian Negara Penjualan Minyak Blok Cepu)
Menurut Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan dalam laporan hasil auditnya, BPK mengakui tidak ada kerugian negara dalam penjualan minyak mentah dari Blok Cepu ke Kilang TWU. “Bukan kerugian negara. Ada potensi penerimaan yang hilang saja,” ujarnya.
Potensi penerimaan negara yang hilang tidak mencapai triliunan rupiah, tapi dia tidak mau menyebutkan angka pastinya. Sumber Katadata di industri migas menyatakan, hasil awal audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 47 miliar dari penjualan minyak Blok Cepu kepada TWU sepanjang April–Desember 2015.
Pernyataan Achsanul berbeda dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi bahkan memprotes hasil audit tersebut. Dia menganggap cara berpikir BPK keliru dalam hasil-hasil auditnya.
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan harga jual minyak yang diberikan kepada TWU dianggap lebih murah dibandingkan harga jual minyak ke tempat lain. BPK menilai ini bisa termasuk tindakan korupsi. Padahal meski harga jualnya murah, penjualan ke TWU bisa membuat perekonomian masyarakat sekitar bisa terangkat. (Baca: Penjualan Minyak Blok Cepu, SKK Migas: Cara Berpikir BPK Keliru)
Menurut Amien BPK tidak membaca Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara menyeluruh. Dalam aturan ini disebutkan yang termasuk kategori korupsi adalah merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Sedangkan dalam kasus ini tidak merugikan perekonomian negara.