Pemerintah Minta KKKS Ganti Dana Penyimpangan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
17 Mei 2016, 19:15
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Sekadar informasi, tujuh blok migas yang masuk dalam temuan BPK tersebut adalah South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd. dan Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd Rp 2,23 triliun; Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, Rp 936,29 miliar.

Kemudian Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP Rp 365,62 miliar; Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia Rp 312,34 miliar; Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. Rp 91,06 miliar; dan South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Rp 65,91 miliar. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Mengenai laporan ini, salah satu KKKS yang terlibat, Total E&P Indonesie menganggap hal ini bukanlah suatu bentuk penggelembungan dana yang dapat merugikan negara. “Kami tidak melihat itu sebagai kerugian negara atau mark-up, karena itu dilakukan  untuk kebutuhan operasional,” kata Vice President Corporate Communication HR and Finance Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto. 

Setiap tahun, BPK memang mengaudit cost recovery yang dibayarkan pemerintah kepada KKKS. Proses audit ini biasanya membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan. Apalagi ketentuan yang ada di dalam kontrak, banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam proses ini, kontraktor selalu diberikan hak untuk menjawab hasil temuan BPK tersebut. Bahkan, hasil temuan ini tidak sepenuhnya diterima oleh kontraktor. Makanya kontraktor pun juga menyiapkan data tambahan dalam menjawab hasil temuan ini. (Baca: Terbelit Audit Cost Recovery, Total: Itu Bukan Kerugian Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...