Tiga Menteri Tinjau Pulau Reklamasi, Ahok: Kami Tindak Lanjuti

Ameidyo Daud Nasution
4 Mei 2016, 18:51
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau C dan D.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Basuki mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup. Dia pun siap menindaklanjuti rekomendasinya. Selain itu, berdasarkan laporan PT Kapuk Naga Indah, kegiatan reklamasi telah dihentikan sementara. “Yang jelas kami akan tindaklanjuti surat KLH tersebut,” kata Ahok. (Baca: Pendanaan Tanggul Raksasa Jakarta Tunggu Kajian Bappenas).

Dari sisi peraturan, sejak pemerintah maupun swasta mengembangkan reklamasi pada 1985, belum ada ketentuan yang mengatur pengurukan lahan secara nasional. Karena itu, pemerintah kerap memakai landasa hukum yang berbeda dalam mengembangkan proyek ini. Tak jarang malah saling berbenturan seperti dalam pembangunan 17 pulau tersebut.

Misalnya, ketika Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan swasta meratakan pantai di utara Jakarta, yang dijadikan acuan adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di sini, termasuk Ahok, menganggap wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada di tangan Gubernur Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Presiden tersebut.

Sementara itu, pemerintah pusat, seperti Menteri Susi, mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013. Di sana mengatur izin lokasi reklamasi mesti mendapat rekomendasi menteri. (Lihat juga: : Pemerintah Cari Investor Baru Garap Tanggul Raksasa Jakarta).

Apalagi Menteri Susi menemukan bahwa PT Kapuk Naga Indah terindikasi melanggar dengan menyatukan pulau. Padahal Perpres Nomor 54 mengatur jarak antar dua pulau reklamasi yakni 300 meter dengan kedalaman delapam meter. Selain itu, “Dari 17 itu, tidak semua boleh direklamasi,” kata Susi.

Menanggapi hal tersebut, Nono Sampono mengatakan hal ini karena PT Kapuk Naga Indah menggunakan pola pengerjaan reklamasi dengan mazhab yang banyak digunakan di Eropa. “Kami lekatkan pulau C dan D sifatnya sementara untuk pemadatan. Setelahnya kami sambung,” kata Nono. “Kami akan dukung aturan pemerintah.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...