ESDM Usul Pembentukan Badan Penyangga Setelah Sinergi PGN-Pertagas

Safrezi Fitra
25 Februari 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Dengan adanya holding yang 100 persen dimiliki pemerintah, pengaturannya akan semakin mudah. Sehingga, pembentukan badan penyangga gas pun bisa terealisasi. Saat ini pemerintah masih menggodok aturan badan penyangga. Ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang sedang dibahas DPR. (Baca: Jokowi Minta Kementerian BUMN Sinergikan PGN dan Pertagas)

Adapun tujuan pembentukan badan penyangga itu antara lain untuk menentukan harga jual gas dan mengatur pembangunan infrastruktur gas di dalam negeri. Badan penyangga akan mencampurkan harga gas yang mahal dengan yang murah, sehingga ada keseragaman harga yang pas seluruh Indonesia.

Mengenai sinergi BUMN gas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan tahapannya sudah hampir final. Sinergi anak usaha Pertamina, Pertagas dan PGN akan selesai dalam waktu dekat. “Memang sedang dibahas. Sudah akan selesai,” ujarnya.

Menurut Rini, tujuan sinergi setidaknya ada dua. Pertama, agar setiap BUMN memiliki pemikiran yang sejalan terkait visi dan misi serta akar dari perusahaan itu. Kedua, Rini ingin meningkatkan manajemen setiap perusahaan untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Dia tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana bentuk sinergi ini. Dalam Peta Jalan (roadmap) BUMN yang telah disampaikan kepada DPR, tidak ada opsi untuk menggabungkan (merger) atau membentuk holding perusahaan gas. Opsinya hanya sinergi operasi, dengan bekerjasama dalam pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur bersama. (Baca: Menteri BUMN: Tahun Ini PGN dan Pertagas Bisa Gunakan Pipa Bersama)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...