Penetapan Cetak Biru Energi Nasional Terganjal Isu Nuklir

Arnold Sirait
16 Februari 2016, 19:30
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Penetapan Rencana Umum Energi Nasional Molor)

Saat ini, Teguh mengungkapkan, masih ada perbedaan pandangan antara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengenai cara menghitung energi baru terbarukan. Yang menjadi acuan adalah target penggunaan energi baru terbarukan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 23 persen sampai tahun 2025. “Cuma mengenai hitungan untuk dikaitkan dengan kapasitas pasang untuk kelistrikan memang ada yang perlu dikoordinasikan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DEN Tumiran mengatakan, naskah RUEN tersebut sudah diserahkan ke pemerintah. Dia menganggap wajar adanya perbedaan pandaan tersebut karena RUEN merupakan rencana aksi jangka panjang. “Memang singkronisasi program antarkementerian butuh waktu,” kata dia kepada Katadata, Selasa (16/2).

Adapun Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto juga menganggap PLTN adalah sumber alternatif energi yang aman. Penilaian tersebut berdasarkan riset yang dilakukannya sejak 2000 sampai tahun lalu. "Secara internasional dinyatakan bahwa mulai dari reaktor generasi kedua plus, sampai generasi keempat itu (teknologi nuklir) sudah dalam kondisi aman," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Berencana Bangun 10 Reaktor Nuklir untuk PLTN)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, RUEN seharusnya ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan. Sementara KEN sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...