Revisi Aturan Rampung, Swasta Dapat Alokasi Gas Bumi

Arnold Sirait
5 Februari 2016, 17:08
Pekerja gas (Pertagas)
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas)

Sementara itu, alokasi dan harga gas suar bakar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM atas nama menteri, dengan mempertimbangkan usulan kontraktor. Usulan itu sebelumnya dievaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 ini sempat diprotes oleh Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA). INGTA menganggap aturan tersebut akan mematikan usaha para trader gas. Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan mengatakan badan usaha swasta kesulitan mendapatkan alokasi gas karena hanya diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Baca: Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas)

Pelaku usaha distribusi gas ini mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA), jika pemerintah tidak mengubah aturan tersebut. Bahkan INGTA sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Dia juga keberatan jika badan usaha swasta disalahkan terkait lambannya pengembangan infrastruktur gas. Menurut dia dalam 12 tahun terakhir trader gas telah membangun jaringan pipa gas sepanjang 450 kilometer (km).

Saat ini badan usaha swasta tidak berani membangun infrastruktur, karena sudah dua tahun tidak mendapatkan alokasi gas. Kementerian ESDM saat ini hanya memberikan kontrak sementara saja kepada badan usaha swasta. Padahal sebelumnya badan usaha bisa mendapatkan kontrak perjanjian jual beli gas hingga 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...