Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport

Yura Syahrul
10 Desember 2015, 14:29
No image
Menteri ESDM Sudirman Said

(Baca: Sudirman Said: Tidak Ada Surat Perpanjangan Kontrak Freeport)

Menurut Sudirman, surat 7 Oktober itu sama sekali tidak menyebutkan adanya perpanjangan kontrak Freeport. “Surat itu juga sudah diketahui publik dan bukan hal yang baru,” katanya.

Kontroversi kabar pemberian perpanjangan kontrak Freeport oleh Sudirman ini sebenarnya sudah merebak pada Oktober lalu. Kala itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengkritik rencana Kementerian ESDM mengubah peraturan perpanjangan kontrak pertambangan. Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan memperpanjang kontrak tambang."Saya betul-betul kecewa mental pejabat seperti itu. Karena lobi berbagai kepentingan, dia mendorong supaya dipercepat negosiasi kontrak Freeport dan lain-lain," katanya, 7 Oktober lalu.

(Baca: Rizal Ramli: Jokowi Belum Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang)

Rizal juga mengingatkan agar kejadian perpanjangan kontrak Freeport tahun 1991 tidak terulang lagi. Dimana pada saat itu ada pejabat yang diduga menerima suap sehingga memperpanjang  kontrak Freeport tanpa memperbaiki syarat-syarat dalam kontrak.

Kala itu, Sudirman membantah kabar tersebut. Kepada Freeport, dia mengklaim, pemerintah hanya menyatakan komitmennya untuk menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia. “(Dalam surat tersebut) tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak, karena itu sama sekali tidak benar," katanya.

(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)

Di sisi lain, Sudirman tidak mempersoalkan langkah Setya Novanto melaporkan dirinya ke kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik. Menurut dia, setiap warga negara berhak untuk menempuh langkah hukum.  “Mari kita jalani proses sebagai sesama warga negara, dengan penuh keterbukaan dan kejujuran,” katanya.

Sekadar informasi, langkah hukum Setya tersebut terkait dengan laporan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, 16 November lalu. Sudirman mengadukan Setya dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan lantaran turut membahas perpanjangan kontrak Freeport bersama pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman percakapan mereka terungkap adanya skenario perpanjangan kontrak Freeport dengan iming-iming imbalan saham dan proyek.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...