Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN

Safrezi Fitra
7 Desember 2015, 12:20
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Tahun lalu, wacana merger juga pernah disuarakan oleh Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan. Namun, rencana ini batal. Dahlan mengaku wacana ini hanya ancaman untuk PGN dan Pertagas karena selalu bersaing di bisnis hilir gas.

Menteri BUMN Rini Soemarno sempat mengatakan akuisisi ini merupakan salah bagian dari konsolidasi BUMN energi, dengan menggabungkan dan membentuk perusahaan induk (holding). Skemanya, PGN akan mengakuisisi Pertagas. Kemudian induk usaha Pertagas, Pertamina akan mengambil saham PGN. Nantinya, Pertamina akan menjadi holding BUMN energi, dan PGN dijadikan sub-holding sektor gas bumi. (Baca: Pertamina Ingin Jadi Induk BUMN Migas)

Edwin mengatakan kajian untuk opsi merger dan akuisisi membutuhkan waktu yang panjang. Makanya, opsi ini akan dijadikan opsi terakhir. Pemerintah juga mengkaji opsi lain untuk mengintegrasikan dua perusahaan hilir gas ini, yaitu penggabungan (merger) dan kerja sama operasi (KSO). (Baca: PGN-Pertagas Akan Diintegrasikan Tahun Depan)

Opsi penggabungan operasi ini bisa dilakukan dalam waktu dekat dan kedua perusahaan pun sudah sepakat. “Semua sudah sepakat bahwa ini harus dilakukan untuk secara terpadu dan terintegrasi dalam perencanaan, pengolahan, hingga pengembangan,” kata Edwin.

Dengan sinergi ini, kedua perusahaan akan melakukan pencampuran gas bersama, yang mahal dan yang murah. Sehingga tidak ada lagi industri yang mengeluh mendapatkan gas dengan harga yang tinggi. Ini sesuai dengan instruksi presiden untuk menyediakan gas dengan harga yang terjangkau dan berkelanjutan. (Baca: Merger PGN-Pertagas Bisa Turunkan Harga Gas 30 Persen)

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...