Pemerintah Belum Pastikan Hasil Audit Petral Bisa Diproses Hukum

Yura Syahrul
9 November 2015, 15:08
Sudirman Said
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM, Sudirman Said

Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji hasil temuan investigasi tersebut dengan penegak hukum. “Kami sedang mengkaji, apakah temuan itu sudah layak dan memenuhi syarat untuk proses projustisia,” kata Sudirman. Kalau jelas terindikasi adanya pelanggaran hukum, lanjut dia, pemerintah tidak ragu-ragu untuk menyeret para pelakunya ke pengadilan. “Kejahatan tidak bisa terus-menerus disembunyikan. Satu ketika akan terbongkar.”

Di sisi lain, menurut Sudirman, hasil audit itu bermanfaat untuk perbaikan Pertamina di masa depan, khususnya terkait dengan rantai pasokan atau pengadaan produk. Pertamina telah melikuidasi Petral dan sejak awal tahun menata kembali rantai pasokan tersebut dengan menghidupkan Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina. “Kekeliruan seperti ini jangan terulang lagi. Sekarang bisa bermain lebih bebas, lebih kompetitif,” ujarnya.

(Baca: Tim Reformasi Migas: Reorganisasi ISC Bisa “Hidupkan” Lagi Petral)

Berbeda dengan Sudirman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura Inaz Nasrulloh Zubir menduga yang terlibat dalam kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk BBM oleh Petral itu bukan hanya oknum di Pertamina tapi juga di pemerintahan pada saat itu. "Jika tidak (ada kaitan dengan Pertamina), mana mungkin pengadaan impor minyak mentah dan BBM diserahkan kepada PES (Pertamina Energy Service Pte Ltd., anak usaha Petral) selama bertahun-tahun," kata Inaz kepada Katadata, Senin (9/11).

Ia pun mempersoalkan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina Nomor tentang pedoman pengelolaan perencanaan, pengadaan, dan penjualan minyak mentah dan produk kilang. Surat itu menunjuk PES untuk melaksanakan tender minyak mentah dan BBM di Singapura dengan hanya melibatkan perusahaan minyak nasional. Padahal, perusahaan minyak nasional tersebut tidak memproduksi RON 88 alias BBM jenis Premium yang kala itu masih disubsidi pemerintah.

Sementara itu, mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi mengatakan, hasil audit investigasi tersebut sejalan dengan temuan tim reformasi. Yaitu mafia migas bisa perorangan atau perusahaan yang mengeksploitasi Petral dalam perburuan rente.

"Temuan itu harus ditindaklanjuti oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya. Tanpa adanya penegakan hukum oleh KPK, upaya pemberantasan mafia minyak tidak ada gunanya karena akan berpindah dari Petral ke ISC. Hal ini terbukti dengan indikasi penyelewengan penetapan kontrak di ISC yang diungkap oleh Bareskrim kepolisian beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...