Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri

Yura Syahrul
5 November 2015, 18:29
migas
KATADATA
migas

Sementara dalam Permen 37 tahun 2015, alokasi gas diprioritaskan untuk  mendukung program pemerintah yaitu penyediaan gas bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Setelah itu diprioritaskan untuk peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku.

Poin penting lain dalam peraturan baru tersebut adalah mengenai harga gas bumi. Penetapan harga gas bumi berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, harga keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi dalam negeri dan internasional. Ketiga, nilai tambah pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Khusus penetapan harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, ada penambahan dua kriteria. Yaitu, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil.

Permen 37 tahun 2015 juga mengatur mengenai alokasi dan harga gas suar bakar dan gas pengotor. Gas suar bakar dan gas pengotor ini nantinya dapat dimonetisasi. Pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan kontraktor dengan mekanisme penambahan fasilitas gas di hulu dan dimanfaatkan badan usaha pemegang izin usaha niaga.

Sementara itu, alokasi dan harga gas suar bakar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM atas nama menteri, dengan mempertimbangkan usulan kontraktor. Usulan itu sebelumnya dievaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...