Perpanjangan Kontrak Blok Migas Non-Konvensional Akan Dibatasi

Safrezi Fitra
21 Oktober 2015, 19:09
IGN Wiratmaja
Arief Kamaludin|KATADATA
IGN Wiratmaja

Salah satu alasan Kementerian ESDM melakukan pembatasan atas perpanjangan kontrak blok migas non konvensional ini adalah pertimbangan ekonomi. Pemerintah harus mempertimbangkan keuntungan yang didapat negara, dari eksplotiasi sumber daya alam.

Data Kementerian ESDM menyebut potensi migas non-konvensional sebenarnya lebih besar dari yang konvensional. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), sedangkan potensi gas metana batu bara (CBM) mencapai 453 TCF. Potensi ini jauh lebih besar dibandingkan gas konvensional yang hanya sebesar 153 TCF.

Makanya, setelah kontrak perpanjangannya berakhir, blok migas tersebut harus dikembalikan kepada negara. Selanjutnya pemerintah yang akan menentukan bagaimana langkah selanjutnya dari blok migas tersebut.

"Kalau sesuai Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 mengenai perpanjangan kontrak, jika kontraknya habis bisa diberikan ke PT Pertamina (Persero). Kalau Pertamina tidak mau, bisa diberikan existing contractor," ujar dia.

Wirat mengatakan pembahasan mengenai Permen untuk migas non-konvensional tersebut sudah selesai di Direktorat Jenderal Migas. Saat ini Permen tersebut masih dibahas di Biro Hukum Kementerian ESDM. Jika pembahasan hukumnya telah selesai, bisa langsung ditandatangani oleh Menteri ESDM. Aturan ini akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah melelang blok migas non-konvensional. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...