Pemerintah Usulkan Pertamina Boleh Pakai Sistem Royalti dan Pajak

Safrezi Fitra
12 Agustus 2015, 16:19
Katadata
KATADATA

Sebelumnya, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan pemerintah mengusulkan akan mengganti sistem PSC dan dengan sistem pajak dan royalti. Usulan ini bukan hanya dikhususnya bagi Pertamina dan BUMN saja, tapi untuk semua kontraktor migas.

Menurut dia, hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU -X/2012. Dalam putusan tersebut, pemerintah tidak boleh menggunakan sistem kontrak. "Kalau menurut Mahkamah Konstitusi harus menggunakan sistem izin," kata dia.

Perubahan sistem ini mempengaruhi penerimaan negara yang diterima dari sektor migas. Dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 dan draf RUU Migas saat ini sama-sama disebutkan penerimaan negara dari sektor migas adalah dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Bedanya, dalam UU Migas penerimaan pajak berupa pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, serta pajak daerah dan retribusi daerah. Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi, serta bonus-bonus.

Sementara di draf revisi UU Migas sekarang, penerimaan pajak terdiri dari pajak pajak penghasilan (PPh) badan, pajak atas bunga, dividen dan royalti. Penerimaan bukan pajak terdiri dari bagian negara, bonus-bonus dan selisih pembayaran domestic market obligation (DMO).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...