Cegah Penyebaran Corona, PSBB di Sumbar akan Dimulai Rabu 22 April

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2020, 21:48
psbb, sumatera barat, virus corona
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Personel Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke lapak-lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (20/4/2020). PSBB di Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku Rabu (22/4) sampai Selasa (5/5).

Dia juga menjelaskan dalam Pergub Nomor 2020, beberapa aktivitas masyarakat Sumbar akan dibatasi saat PSBB. Kegiatan tersebut terdiri dari pembelajaran di sekolah, bekerja di tempat kerja, dan kegiatan keagamaan.

Aktivitas lain yang dibatasi adalah kegiatan di tempat umum, sosial dan budaya, serta mobilitas masyarakat dengan moda transportasi. Sedangkan sosialisasi akan dilakukan Pemprov hingga pemberlakuan PSBB.

PSBB di Sumatera Barat disetujui lewat Keputusan Menkes (Kepmenkes) Nomor HK.0 1.07lMENKES/260/2020. Selain Sumbar, ada pula PSBB kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang disetujui Terawan.

Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB juga telah disetujui untuk Tegal, Pekanbaru, Makassar dan Bandung Raya. Namun Terawan belum menyetujui penerapan PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

(Baca: Daftar Terbaru, 2 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten Terapkan PSBB)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...