PGN Minta Insentif ke BUMN dan ESDM Karena Harga Gas Industri Turun

Image title
21 April 2020, 20:02
pgn, harga gas, industri, insentif fiskal
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo PT Perusahaan Gas Negara Tbk. PGN bakal mengajukan insentif sebagai kompensasi penurunan harga gas industri.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN bakal mengajukan insentif ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Insentif tersebut sebagai kompensasi penurunan harga gas industri

Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada kinerja keuangan PGN. 

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM terkait insentif tersebut. "Ini sebagai landasan kompensasi yang akan kami ajukan. Lalu bahas dengan BUMN dan ESDM soal bentuk insentifnya," ujar Gigih dalam video conference bersama Komisi VII, Selasa (21/4). 

Di sisi lain, pihaknya tengah menghitung dampak kebijakan harga gas terhadap keuangan perusahaan. Hal itu untuk melihat kemampuan PGN mengembangkan bisnis hilir gas. Pasalnya, konsumsi gas industri anjlok akibat pandemi corona.

(Baca: Harga Gas Turun, DPR Desak Pemerintah Beri Insentif ke PGN)

Lebih lanjut Gigih mengatakan turunnya permintaan gas membuat keuangan perusahaan tertatih-tatih. Oleh karena itu, pihaknya akan menyesuaikan kontrak jual beli gas.

"Ini sudah menyentuh batasan minimum kontrak kami dengan hulu. Sehingga perlu penyesuaian take or pay agar penyaluran aman," kata Gigih.

Anggota Komisi VII pun meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan penurunan harga gas. Apalagi belum ada insentif bagi sektor hilir migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai usulan insentif fiskal dari pemerintah ke PGN bakal memakan waktu. Sedangkan kebijakan penurunan harga gas untuk industri harus dijalankan.

"Apakah cash flow PGN cukup kuat? Karena ini butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," kata dia.

Adapun dalam kesimpulan rapat tersebut, komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang dan menunda implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Sebab, kebijakan tersebut dianggap berpotensi menghambat kinerja BUMN.

(Baca: Harga Gas Turun Tak Cukup Dorong Kinerja Industri Saat Pandemi Corona)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...