Kemenhub Siapkan Peraturan Larangan Mudik Hingga Hari Kedua Lebaran

Rizky Alika
22 April 2020, 10:41
kemenhub, kementerian perhubungan, mudik lebaran, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tengah menyiapkan aturan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi) masih diperbolehkan. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.

"Ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Keputusan ditetapkan berdasarkan hasil survei Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) yang menyebutkan bahwa sebanyak 24 persen masyarakat menyatakan tetap ingin mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. "Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budi.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. "Sanksi berupa ketentuan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu bila ada larangan mudik namun ada individu yang memaksa mudik," kata Asep.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(Baca: Larang Mudik, Pemerintah Tak akan Setop Operasional KRL)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...