Ahli Epidemiologi Peringatkan Risiko Tinggi Mal dan Sekolah Buka Juni
Pemerintah, kata dia, perlu mengacu pada data dalam menentukan pelonggaran PSBB. Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB mensyaratkan perlunya bukti ilmiah untuk menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam menurunkan jumlah kasus baru, sebelum memutuskan pelonggaran.
(Baca: Satgas Covid-19: Pekerja di Bawah 45 Tahun Akan Bekerja di Luar Rumah)
Epidemiolog dan Peneliti Eijkman-Oxford Clinical Research Unit Iqbal Elyazar berharap, pemerintah dapat membuat kebijakan berbasis ilmu sains dan kondisi di lapangan. Ia juga meminta pemerintah menyusun dampak dari kebijakan yang dipilih. "Perlu ada penjelasan, kalau kebijakan itu diambil, berapa jumlah kenaikan kasusnya," katanya.
Rencana dibukanya mal hingga sekolah berdasarkan kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengenai awal pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona. Dalam kajian tersebut, terlihat pemerintah sudah menyusun lima fase pemulihan ekonomi dengan asumsi waktu pelaksanaan atau timeline.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, informasi yang beredar merupakan kajian awal yang selama ini intensif dibahas pemerintah. Dalam skenario tersebut, pemerintah mulai mengizinkan toko, pasar dan mal untuk buka dengan syarat diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Skenario tersebut berlaku pada fase kedua, 8 Juni 2020.
Adapun, protokol yang dimaksud antara lain, pembatasan shift, menetapkan standar untuk melayani konsumen, serta tidak memperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
Fase ketiga, dimulai 15 Juni 2020, pemerintah mengizinkan pembukaan toko, pasar dan mal seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi terkait pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa.
Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat-pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat pembatasan jarak. Kemudian, sekolah sudah mulai dibuka dengan sistem shift sesuai jumlah kelas.
(Baca: Peneliti Tiongkok Temukan Jejak Virus Corona pada Sperma)