Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C

Agatha Olivia Victoria
25 Mei 2020, 10:20
Pengusaha, covid-19, virus corona, pandemi corona, new normal, kesehatan, terawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengendalian dan pencegahan virus corona di tempat kerja saat new normal.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, manajemen harus mengukur suhu tubuh pekerja dengan menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja. Selain itu, sebelum masuk kerja harus diterapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang. Tujuannya menghindarkan pekerja dari kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Jika ada pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja

Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Pihak manajemen harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta memperhatikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai atau setiap 4 jam sekali.  

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.

Mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. Caranya dengan mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja.

Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. Manajemen juga harus mendorong kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Para pekerja harus makan makanan dengan gizi seimbang dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

(Baca: Bertambah 949 Orang, Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Kasus)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...