Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya

Image title
3 Juni 2020, 09:54
kejaksaan agung, jiwasraya, pengadilan, kemelut jiwasraya, korupsi jiwasraya
jiwasraya.co.id
Ilustrasi. Persidangan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, aset milik para tersangka yang telah disita Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3) mencapai Rp 13,1 triliun. Jumlah tersebut meningkat sejak penyitaan awal pada bulan Februari lalu Rp 11 triliun.

 Secara perinci, aset yang telah disita yakni berupa mobil mewah, tanah, properti, reksa dana, hingga tambang batu bara dan emas. Adapun tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

(Baca: Selain PMN, Pemerintah Perlu Suntik Modal Jiwasraya untuk Bayar Polis)

Keenam tersangka dijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...