DPR Persoalkan Tambahan PMN Rp 7,5 Triliun untuk Hutama Karya

Image title
5 Juni 2020, 20:45
Ilustrasi, logo PT Hutama Karya. DPR menganggap penugasan kepada Hutama Karya telah melenceng sehingga perlu ada evaluasi sebelum memberikan tambahan PMN sebesar Rp 7,5 triliun.
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo PT Hutama Karya. DPR menganggap penugasan kepada Hutama Karya telah melenceng sehingga perlu ada evaluasi sebelum memberikan tambahan PMN sebesar Rp 7,5 triliun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tambahan dana untuk PT Hutama Karya melalui skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun.

Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebut, secara fundamental penugasan yang diberikan pemerintah kepada Hutama Karya telah melenceng. Sebab, secara struktural Hutama Karya merupakan perusahaan konstruksi, namun ditugaskan untuk mengelola aset

"Jadi aneh menurut saya, kalau perusahaan konstruksi ditugaskan untuk mengelola aset. Apalagi, jumlah aset yang dikelola tergolong besar, seperti Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," kata Eddy, dalam sebuah acara diskusi daring, Jumat (5/6).

Ia menganggap, Hutama Karya tidak memiliki permodalan dan manajemen kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola aset. Sehingga, ia meminta agar pemberian PMN ke Hutama Karya ditinjau ulang.

Sebelum memberikan PMN, pemerintah diharapkan melakukan evaluasi kinerja Hutama Karya dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian, mengevaluasi progres kemampuan Hutama Karya dalam membayar utang kepada pihak ketiga.

Dikhawatirkan, Hutama Karya yang berperan sebagai kontraktor sekaligus pemilik yang berkolaborasi dengan pihak ketiga akan menyebabkan utang menumpuk. Meski proyek selesai, namun kesehatan keuangan Hutama Karya menjadi terganggu.

Ia menambahkan, permasalahan Hutama Karya adalah masalah struktural yang tidak bisa begitu saja selesai dengan tambahan modal. Apalagi, setiap tahun pemerintah selalu memberikan PMN kepada Hutama Karya.

"Saran saya, pemerintah perlu mengkaji ulang posisi dan peran Hutama Karya selama ini," ujarnya.

(Baca: Bulog Dicoret, Ini Daftar 11 BUMN yang Terima PMN hingga Dana Talangan)

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan dukungan dana mencapai  Rp 155,6 triliun kepada BUMN tahun ini melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait pandemi corona. Pelaksanaan program PEN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2020.

Anggaran yang sudah tercantum dalam APBN 2020 terdiri dari subsidi sebesar Rp 3,46 triliun, kompensasi Rp 14,34 triliun, dan PMN Rp 9,77 triliun. Sementara dukungan tambahan program PEN, terdiri dari kompensasi yang sebesar Rp 78,89 triliun, dana talangan untuk modal kerja Rp 32,65 triliun, dan penyertaan modal negara Rp 15,5 triliun.

Salah satu BUMN yang mendapatkan dukungan dana adalah Hutama Karya, dengan tambahan modal Rp 7,5 triliun. Sehingga, tahun ini total PMN pada Hutama Karya tercatat sebesar Rp 11 triliun.

Ekonom senior CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, dalam memberikan bantuan modal usaha kepada BUMN melalui mekanisme dana APBN, Pemerintah perlu memperhatikan konteks dinamika ekonomi terkini. Dalam hal ini, keberadaan pandemi corona yang diprediksi akan menggerus pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi negatif.

Oleh karena itu, Pieter mendukung upaya pemerintah memberikan bantuan kepada BUMN melalui instrumen APBN, baik berupa PMN maupun dana talangan.

Sebab, dalam kondisi krisis seperti sekarang, pemerintah harus membuat langkah-langkah antisipatif agar ekonomi terhindar dari jurang depresi. Karena, jika sudah ekonomi depresi akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk recovery.

“Karena itu Pemerintah memberikan stimulus yang besar, salah satunya dengan memberikan modal kepada BUMN,”ujar kata Piter.

(Baca: Garuda Harap Dana Talangan dari Pemerintah Rp 8,5 Triliun Segera Cair)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...