Ada Permenhub Baru, Keluar Masuk Jakarta Tetap Perlu Kantongi SIKM

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2020, 13:49
sikm, keluar masuk jakarta, surat izin keluar masuk jakarta, corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.

Selain SIKM, masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020. Menurut Adita, syarat utama berdasarkan aturan tersebut adalah sehat secara fisik.

Hal ini dapat dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan bebas corona berdasarkan hasil uji PCR yang berlaku selama tujuh hari. Mereka juga bisa menyertakan surat keterangan bebas corona berdasarkan hasil tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Jika fasilitas PCR atau rapid test tak ada di daerah setempat, maka pelancong dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas. "Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai," kata Adita.

(Baca: Jasa Marga Sebut 100 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Selama Transisi PSBB)

Adita menyebut masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Namun dia meminta agar masyarakat mempertimbangkan keinginan bepergian sesuai kepentingannya. "Kalau tidak perlu-perlu sekali, lebih baik di rumah dulu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...