BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Sampai Rumah Selama Covid-19
Perihal proses pemulangan, Bennya menyatakan seluruh PMI yang kembali harus mengikuti protokol kesehatan covid-19. Mereka wajib melakukan tes usap tenggorokan. Spesimen tes para PMI kemudian dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Setelah dinyatakan bebas covid-19, baru mereka mendapat surat keterangan boleh pulang.
Bagi PMI yang sedang menunggu hasil tes usap harus melakukan karantina. Salah satu lokasi karantina yang ditetapkan adalah Wisma Atlet, Jakarta. Bagi PMI yang dinyatakan positif covid-19, maka harus menjalani perawatan dan karantina di tempay yang disediakan pemerintah.
(Baca: Upah Makin Kompetitif, RI Berpeluang Dipilih AS untuk Relokasi Pabrik)
Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Laksamana R Eko mengatakan pintu masuk dan tempat karantina yang disediakan pemerintah bagi kepulangan PMI ada di Batam Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Bali.
"Begitu terjadi pemulangan pekerja migran, bidang operasional butuh pemantauan. Kami mengamankan dan monitor, itu bagian dari pengamanan. Kami memonitor dari rencana kedatangan sampai ke Indonesia, testing, karantina, sampai pengembalian," kata Eko.
Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan Human Rights Working Group (HRWG) bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Jaringan Buruh Migran (JBM) periode 21-30 April 2020 menyatakan 54% PMI buruh pabrik dan konstruksi seperti di Arab Saudi dan Malaysia tak mendapat gaji selama pandemi. Sementara 95% PMI di Singapura dan Hong Kong tak mendapatkan upah lembur meskipun bekerja dengan beban ganda dan perampasan hak libur.
(Baca: 34.300 Pekerja Migran Diprediksi Pulang ke Indonesia Pada Mei-Juni)