DPR Minta Pemerintah Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh Secara Formal

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juni 2020, 15:44
Ilustrasi pengungsi Rohingya tiba di Aceh.
ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Ilustrasi pengungsi Rohingya tiba di Aceh.

"Ini untuk menutup kekurangan payung hukum Indonesia yang tidak ratifikasi Konvensi 1951," kata dia kepada Katadata.co.id, Minggu (28/6).

Di sisi lain, Pemda Aceh dan masyarakat juga menerima dengan tangan terbuka sejak awal kedatangan warga etnis Rohingya. "Kondisi covid-19 tidak memgurangi kepedulian pemerintah dan warga membantu pengungsi Rohingya," kata dia.

(Baca: BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Sampai Rumah Selama Covid-19)

Meski begitu, ia menilai risiko kesehatan warga lokal tetap ada apalagi di tengah pandemi. Untuk itu, menurutnya pengungsi memerlukan screening kesehatan lebih ketat dan perawatan pada masa pandemi.

Dari sisi ekonomi pun menurutnya Kemampuan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan berkurang untuk memenuhi kebutuhan pengungsi, sebab saat pandemi anggaran pemerintah dalam kondisi belum stabil. Sehingga, menurut Badrus, perlu bantuan dunia internasional yang lebih untuk mengurusi pengungsi.

Sebelumnya diberitakan, 94 warga etnis Rohingya yang telah lama bertahan di kapal motor nelayan Aceh di kawasan Pantai Lancuk Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dievakuasi ke daratan pantai. Pengungsi etnis Rohingya yang diselamatkan nelayan Aceh itu terdiri dari laki-laki 15 orang, perempuan 49 orang dan anak-anak 30 orang.

(Baca: Kemenperin Siap Kendalikan Impor Demi Pacu Permintaan Produk Domestik)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...