Perjanjian Bantuan Hukum RI-Swiss Disepakati Jadi RUU, Apa Isinya?

Sorta Tobing
7 Juli 2020, 14:45
MLA RI-Swiss, RUU MLA, mutual legal assistance
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Panitia Khusus DPR menyepakati perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi rancangan undang-undang.

(Baca: Data Keuangan WNI di Bahama dan San Marino Akan Terbongkar)

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati termasuk pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usul pemerintah Indonesia, perjanjian ini menganut prinsip retroaktif. Artinya, pemerintah dapat menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Kesepakatan yang ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss, pada 4 Februari 2019 itu merupakan perjanjian ke-10 antara RI dan negara lainnya. Sebelumnya, Indonesai telah menandatangani perjanjian serupa dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Dari segi perpajakan, perjanjian MLA semestinya bakal membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam upaya penegakan hukum. Pasalnya, data keuangan WNI dari berbagai negara menjadi mudah diakses. Data keuangan merupakan hasil kerja sama internasional pertukaran data secara otomatis alias automatic exchange of information (AEoI).

AEoI dengan Swiss telah efektif pada September 2019. Dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...