Pertamina Produksi D100, Apa Bedanya dengan B100?

Sorta Tobing
16 Juli 2020, 16:49
D100 pertamina, b100, bbn, biodiesel, biofuel, b30, b20
Pertamina
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) dalam peluncuran produk D-100 yang merupakan BBM ramah lingkungan dari 100% pengolahan CPO.

Ada pula istilah G100, yaitu bensin dengan kandungan 100% green gasoline. Bahan bakar ini terbuat dari minyak sawit dan katalis. Jika tertulis G25 artinya bahan bakar itu mengandung gasoline 25%, sisanya bensin berbasis minyak bumi.

Terakhir, yaitu J100. BBN ini adalah avtur yang mengandung 100% green jetfuel dari minyak inti sawit atau PKO dengan katalis. BBN J10 berarti 10% kandungannya adalah green jetfuel dan sisanya kerosen minyak bumi.

Uji Jalan Kendaraan Biodiesel (B20)
Ilustrasi biodiesel B20. (KATADATA/Arief Kamaludin)

Jalan Panjang BBN Indonesia

Pertamina masih mencari celah membuat harga B100 menjadi kompetitif. Karena itu, perusahaan pelat merah ini meminta dukungan pemerintah agar ada kewajiban bagi produsen sawit untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Nicke mengatakan, aturan DMO harus dibuat agar ketersediaan pasokan CPO terpenuhi dan harga jualnya menjadi lebih murah ketimbang ekspor. “Keberlangsungan green diesel dan green gasoline perlu dukungan DMO, baik volume maupun harga,” ujarnya pada 29 Januari lalu.

Perusahaan sawit Indonesia memang lebih memilih mengekspor komoditas CPO. Pasalnya, komoditas ini lebih menguntungkan ketimbang mengolahnya menjadi biodiesel. Hal ini yang membuat capaian produksi BBN Indonesia di 2019 hanya 75% dari target atau sebanyak 6,26 juta kiloliter.

(Baca: Pertamina Siap Produksi B100, Tapi Minta DMO Kelapa Sawit)

Menurut data TradeMap, pada 2018 Indonesia memenuhi 63,9% pasar di India dan 59% di Tiongkok. Kecenderungan ekspor CPO ini menjadi salah satu penghambat Indonesia sulit memenuhi target pemakaian BBN.

Usaha mengurangi ketergantungan energi fosil dilakukan pada 2016 melalui kebijakan B20. Pada 2018, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan perintah agar mandatory pemakaian bahan bakar itu dijalankan secara masif di semua sektor.

Mandatori B20 itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 juncto 45 Tahun 2018. Produksi biofuel terutama biodiesel mengalami peningkatakan signifikan.

Selanjutnya, pemerintah meningkatkan pemanfaatan biofuel sebesar 30% atau B30. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang memuat mandatori B30 mulai 2020. Setelah B30, Pertamina lalu memproduksi biodiesel B100.

(Baca: PLN Sebut Penggunaan B100 Dapat Merusak Mesin Pembangkit Listrik)

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...