90 Klaster Corona di Perkantoran Jakarta Muncul selama PSBB Transisi
Menurut Dewi, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di dalam kantor. Perusahaan pun bisa menerapkan sistem pergeseran waktu kerja (shift) bisa diberlakukan.
"Ada dua jam perbedaan, misal masuk pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan pada saat kedatangan, kepulangan, maupun jam makan siang," kata Dewi.
Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai khawatir PSBB bakal diperketat lantaran munculnya klaster corona di perkantoran. Pasalnya hal tersebut bisa membuat aktivitas ekonomi bisa terganggu lagi.
"Kalau lama-lama orang tidak bekerja kan berarti masyarakat juga tidak punya daya beli jadi permintaan pada sektor industri akan turun," kata Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).
Namun Sutrisno juga mengakui masih banyak masyarakat yang tak patuh mengenakan masker dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Makanya dia mengatakan akan ikut apapun keputusan pemerintah demi memutus penularan corona di tempat kerja.
“Kami semaksimal mungkin berusaha agar ikut aturan karena tidak mau terjadi sesuatu di tempat kerja,” kata dia.