Selalu Absen Sidang Karena Buron, PK Joko Tjandra Ditolak PN Jaksel

Image title
31 Juli 2020, 15:37
Ilustrasi. PN Jakarta Selatan menolak permohonan PK Joko Tjandra karena tak memenuhi syarat formil.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. PN Jakarta Selatan menolak permohonan PK Joko Tjandra karena tak memenuhi syarat formil.

"Mestinya (PK) digugurkan karena syarat dalam KUHP itu Pasal 265 dia (Joko Tjandra) harus hadir," kata Fickar kepada Katadata.co.id, Rabu (15/7).

Sebelumnya, PN Jaksel sudah menggelar sidang PK Joko Tjandra sebanyak empat kali, namun selalu ditunda karena ketidakhadiran pemohon. Akhirnya, pada Kamis 30 Juli 2020, Joko Tjandra pun berhasil ditangkap di Malaysia dan langsung diterbangkan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008.

Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan. Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar pada negara. Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke Papua Nugini dan diduga pindah kewarganegaraan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...