Strategi Pemerintah Kupang, Belitung & Jabar Salurkan BLT Corona

Cindy Mutia Annur
27 Agustus 2020, 09:38
bantuan langsung tunai, blt, pemerintah, daerah
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Ilustrasi, penyaluran Bantuan Langsung Tunai corona. Sejumlah pemerintah daerah menyiapkan sistem digital untuk memvalidasi data penerima BLT.

"Ketika pusat data nasional sudah dibangun bisa menghemat triliunan rupiah belanja pemerintah," kata Ismail dalam video conference, Jumat (14/8).

Tak hanya itu, program SDI juga diklaim bakal mengurangi banyak sumber daya manusia (SDM) yang seharusnya berperan untuk mengoperasikan dan memelihara pusat data di tiap instansi daerah maupun nasional. Ia mengatakan saat ini banyak pusat data di berbagai wilayah yang tak dirawat operasionalnya dengan baik.

Adapun pemerintah menunda penyaluran tahap pertama bantuan langsung tunai atau BLT subsidi bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang semestinya cair pada Senin (24/8). Namun, pemerintah tetap memastikan pencairan tetap dilakukan pada Agustus 2020.

Penundaan pencairan ini disampaikan Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziah melalui keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (25/8). Alasannya, pemerintah masih menyesuaikan lagi data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

“Jadi, 2,5 juta (untuk tahap pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata Ida.

Ida menjelaskan waktu maksimal dalam petunjuk teknis untuk pengecekan data mencapai empat hari. Waktu itu diperlukan mengingat jumlah data cukup banyak. 
 
Meski begitu, dia menyebut penyaluran BLT akan dilaksanakan bulan ini. “Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer dari akhir Agustus ini,” katanya.

Anggaran yang disiapkan untuk program itu sebesar Rp 37,87 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 600 ribu per orang selama empat bulan dengan target penerima 2,5 juta orang untuk tahap pertama. Sedangkan jumlah penerima bantuan yang akan mendapat subsidi tersebut mencapai 15,72 juta orang.

Bantuan itu diberikan kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka pun harus terdaftar dan membayar upah iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020 dan tak boleh menjadi penerima manfaat program kartu prakerja.

Bukan kali ini saja stimulus pemerintah saat pandemi virus corona terkendala pendataan. Pada 16 Juni 2020, Menkeu Sri Mulyani menyatakan salah satu kendala utama stimulus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu pendataan yang tumpang tindih.

Pernyataan Mensos Juliari Batubara pada 24 Juni 2020 terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos pun mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum memperbarui laporan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal laporan tersebut menjadi tumpuhan penyaluran bansos, baik sembako maupun tunai.

Akibatnya, penyaluran bansos menjadi tertunda. Ia pun saat itu berharap pemda lebih cepat memperbarui dan melaporkan DTKS kepada pemerintah pusat agar masyarakat lekas menerima manfaatnya.

Permasalahan pendataan juga ditemukan Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Banten pada 30 Juni lalu. Mereka menemukan tumpang tindih data, seperti Pegawai Negeri Sipil hingga anggota dewan terdaftar sebagai penerima bansos.

“Kemudian ada orang kaya yang terdaftar, meski hanya beberapa persen saja ini akan menganggu rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Sutanto, Selasa (30/6) melansir Antara.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...