Klaster Pilkada, 96 Anggota Pengawas Pemilu Positif Covid-19

Rizky Alika
7 September 2020, 19:10
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Kekurangan Laboratorium

Bawaslu mencatat, ada 75 bakal pasangan calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap saat pendaftaran. Penyebab utamanya ialah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.

Daerah yang tidak terdapat layanan uji swab atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran meliputi Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Keerom, Asmat, dan Mamberamo Raya (Papua), Manokwari Selatan (Papua Barat), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 mewajibkan bakal calon Kepala daerah untuk melakukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum pendaftaran.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada potensi pelanggaran administrasi dan etik saat pendaftaran. Sebagai contoh, ada pelanggaran tata cara mekanisme pendaftaran yang dilanggar oleh KPU di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara.  

"Saat pendaftaran, ada calon kepala daerah terkonfirmasi positif tapi pada proses pendaftaran di KPU, diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar dia.

Padahal, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik bagi bakal pasangan calon yang positif Covid-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, berbagai pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama proses pendaftaran Pilkada. Oleh karenanya, Bawaslu telah memberikan rekomendasi agar KPU membuat pernyataan pakta integritas untuk melaksanakan protokol kesehatan saat penetapan calon.

"Pakta integritas itu akan disiarkan langsung sehingga semua masyarakat bisa melihat kepatuhan masing-masing calon," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...