Sudah Rp 4,4 Triliun, Luhut Minta BPJS Percepat Klaim Pasien Covid-19

Pingit Aria
30 September 2020, 10:15
Petugas memeriksa data peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/8/20). BPJS Kesehatan berlakukan pelayanan terbatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor cabang Kota Jayapura.
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/hp.
Petugas memeriksa data peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/8/20). BPJS Kesehatan berlakukan pelayanan terbatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor cabang Kota Jayapura. Kantor cabang tersebut membawahi Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Puncak, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Mimika, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. "Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Abdul Kadir.

Oleh karena itu, Direktur Utama BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ujarnya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja," katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS hanya bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...