Perda Baru Anies: Warga Tolak Tes Covid-19 Akan Didenda Rp 5 Juta

Ameidyo Daud Nasution
20 November 2020, 14:48
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan jakarta, covid-19, anies baswedan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Anies telah terbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penanganan hingga sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Sanksi pencabutan izin juga mengancam operator transportasi yang tak mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak antar penumpang. Begitu pula restoran dan kafe yang tak mematuhi kedua hal tersebut terancam hukuman terberat yakni izin dicabut Pemprov DKI.

Pasal 12 juga mewajibkan kegiatan belajar mengajar untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan ancaman sanksi teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Kepatuhan juga harus dilakukan kegiatan keagamaan, bedanya dalam Pasal 13, sanksi yang menanti hanya teguran tertulis.

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi teguran dan pembubaran kegiatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang tak menjalankan protokol Covid-19. Sedangkan fasilitas kesehatan yang tak menjalankan protokol serupa akan mendapatkan teguran tertulis.

“Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan," bunyi Pasal 17 Perda tersebut.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...