Pembatasan di Jawa-Bali: WFH 75% hingga Mal Buka Sampai 19.00

Rizky Alika
7 Januari 2021, 15:35
covid-19, virus corona, PSBB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Pekerja beraktivitas sepulang bekerja di Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, dengan menerapkan aturan Work From Office (WFO) maksimal hanya 25 persen dari kapasitas kantor dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

1. DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...