Setahun Buron, Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Ditangkap KPK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Masalah ini bermula saat Kementerian ESDM mencabut izin tambang milik AKT karena telah menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari Standard Chartered Bank pada 2016. Mereka menilai hal tersebut menyalahi ketentuan karena telah menjadikan aset negara sebagai jaminan.
AKT lalu menggugat Kementerian ESDM ke pengadilan dan menang. Namun ESDM mengajukan banding dan dikabulkan sehingga pengadilan membatalkan putusan yang memenangkan gugatan AKT.
Alhasil kontrak tambang tersebut dicabut meski awalnya akan berakhir pada 2039. Adapun, AKT memproduksi batu bara hard cooking premium, yang memerintahkan penetapan harga premium dengan biaya produksi yang relatif rendah.
Reporter: Antara