129 Penumpang Pesawat dari India Masuk RI, 12 Orang Positif Covid-19
Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di India melonjak hingga 60%. Lonjakan kasus juga terjadi di sejumlah negara lainnya, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021. "Nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga.
Pengetatan turut dilakukan kepada WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dan akan kembali dalam 14 hari. Ia menyebut, pintu yang dibuka bagi WNI dari India yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, dan Bandara Sam Ratulangi.
Sementara, jalur laut yang dibuka bagi WNI dari negara berpenduduk terbesar kedua dunia ini adalah Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai. Untuk darat, pintu yang dibuka yaitu Jalur Entikong dan Gerbang Malinau.
Ketua KPC PEN itu menjelaskan bahwa pengetatan kepada WNI dari India berupa karantina selama 14 hari di hotel khusus, menyertakan hasil tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan ke India dan hari pertama kedatangan, dan dilakukan tes PCR pada hari ke-13 pasca karantina.
"Protokol ini diberlakukan untuk semua moda dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini," ujarnya.