SP3 Sjamsul Nursalim Digugat, Bagaimana Kans Menang Praperadilan?

Rizky Alika
30 April 2021, 06:00
sjamsul nursalim, blbi, kpk, korupsi
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim di gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 9 April 2001. MAKI akan mengajukan praperadilan SP3 Sjamsul ke pengadilan pada Jumat (30/4).

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ujar dia.

Selain itu, putusan bebas Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena RI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Pada 2008, MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan tersebut, disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.  Mereka akan menjadikan pertimbangan hakim pada 13 tahun lalu sebagai dasar praperadilan.

Mahfud Kantongi Dokumen BLBI dari KPK

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk meminta dokumen BLBI. Mahfud yang ditemani Satgas BLBI diterima oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. "Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4) dikutip dari Antara.

Pemerintah saat ini tengah mengklasifikasi aset jaminan terkait kasus BLBI. "Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kami klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," ujar Mahfud.

Adapun, perkara BLBI semula merupakan utang keperdataan yang diselesaikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Pada waktu itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah.

Pembayaran utang terkait Inpres tersebut terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sementara, DPR juga mengeluarkan keputusan perkara BLBI yang dianggap sudah selesai. 

Adapun KPK membawa satu dari 48 obligor yakni Sjamsul ke ranah pidana meski kasusnya telah dihentikan.  Meski demikian, putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle rechtsvervolging yang berarti subjek bersangkutan tetap salah meski sekarang masuk ranah perdata.

"Ontslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih tetapi itu bukan pidana melainkan perdata," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...