Panduan Sekolah Tatap Muka untuk Sekolah dan Orang Tua saat Pandemi

Safrezi Fitra
30 April 2021, 19:13
sekolah tatap muka, belajar tatap muka, sekolah offline, sekolah, belajar, pandemi, covid-19, sekolah di masa pandemi, belajar di masa pandemi, kementerian pendidikan, sekolah di jakarta, pjj, sd, smp, sma
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Siswa keluar sekolah usai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Kenari 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyiapkan panduan sekola tatap muka. Mulai dari pembatasan jarak antarsiswa hingga aktivitas yang tidak boleh dibuka dalam lingkungan sekolah. Berikut panduan Sekolah Tatap Muka yang diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim:

  1. Bangku antarsiswa harus berjarak minimal 1,5 meter. 2. Jumlah maksimal siswa di setiap kelas 50% dari kapasitas.
  2. Teknis waktu pembukaan sekolah tatap muka diatur oleh masing-masing sekolah, misalnya dua kali dalam seminggu.
  3. Tetap menggunakan protokol kesehatan dalam lingkungan sekolah.
  4. Dalam dua bulan pertama, aktivitas di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.
  5. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, seperti guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
  6. Tenaga pendidik harus sudah mendapatkan vaksinasi sebelum memulai sekolah tatap muka.
  7. Pengawasan yang ketat dari semua pihak yang terlibat dalam sekolah tatap muka.
  8. Kepala satuan pendidikan secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan.
  9. Menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah.
  10. Menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus Covid-19.

Nadiem mengatakan panduan sekolah tatap muka ini sangat penting terkait pembukaan sekolah tatap muka terbatas yang akan dibuka pada Juli 2021. Karena berbeda dengan sekolah sebelum pandemi. "Dengan pembatasan jarak yang ketat, semua harus pakai masker dan tidak ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," ujarnya.

Pandemi memang menuntut dunia pendidikan untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar dari rumah secara daring. Masalahnya, tak seluruh satuan pendidikan di Indonesia memiliki akses listrik, apalagi internet. Sehingga banyak peserta didik yang terhambat untuk melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai kebijakan membuka sekolah atau melangsungkan pembelajaran tatap muka belum aman diterapkan dalam waktu dekat. Mereka mempertimbangkan hak anak berdasarkan konvensi Hak-hak Anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Selain itu, perkembangan Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat, temuan kasus varian baru dan, cakupan vaksinasi yang belum mencapai target. 

"Persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate kurang lebih 5% dan menurunnya tingkat kematian," kata Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, Rabu (28/4).

Meski begitu, IDAI mengusulkan beberapa hal yang bisa menjadi panduan jika pemerintah tetap menerapkan sekolah tatap muka. Berikut panduan sekolah tatap muka untuk pihak penyelenggara, orangtua, dan evaluator:

  1. Semua guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orang tua atau pengasuh harus sudah divaksin.
  2. Buat kelompok belajar kecil yang berinteraksi terbatas di sekolah. Agar mudah melakukan penelusuran kontak jika ada kasus positif.
  3. Jam masuk dan pulang sekolah harus bertahap untuk menghindari penumpukan siswa.
  4. Penjagaan gerbang dan pengawasan sekolah untuk mencegah kerumunan.
  5. Jika memakai mobil antar jemput, pastikan semua memakai masker dan menjaga jarak, serta membuka jendela mobil.
  6. Buka semua jendela kelas, pakai area outdoor jika mungkin. Jika berada di ruang kelas tertutup pastikan memakai High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter.
  7. Membuat pemetaan risiko siswa, orangtua siswa dan guru dengan komorbid.
  8. Melakukan tes usap (swab) bagi siswa, guru, dan petugas sekolah sebelum memulai sekolah tatap muka. Bila perlu, tes ulang dilakukan secara berkala.
  9. Penyediaan fasilitas cuci tangan di sekolah
  10. Siswa, guru, atau petugas sekolah yang diduga masuk kriteria suspek, harus bersedia melakukan tes usap (swab).
  11. Sekolah dan tim UKS perlu menyiapkan alur mitigasi.
  12. Pelatihan penggunaan masker dengan benar.
  13. Melatih siswa untuk tidak memegang mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan; tidak bertukar minuman; etika batuk dan bersin; mengenali tanda gejala Covid-19.
  14. Sekolah wajib memfasilitasi blended learning dan mengizinkan orangtua memilih anak belajar daring dan menyiapkan fasilitas teknologi yang memadai
  15. Memastikan penjagaan khusus untuk anak berisiko tinggi
  16. Memperhatikan kesehatan mental anak
  17. Jika anak sakit atau perlu isolasi, sekolah menekankan pentingnya tetap ada di rumah, tanpa takut soal pengurangan nilai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...