Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Perumus Negara Kepulauan RI

Sorta Tobing
7 Juni 2021, 15:14
Mochtar Kusumaatmadja, Menteri luar negeri, Menteri kehakiman
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Prajurit TNI mengusung peti jenazah dari mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja di rumah duka, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (6/6/2021).
MANTAN MENTERI LUAR NEGERI MOCHTAR KUSUMAATMADJA TUTUP USIA
Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja wafat pada Minggu (6/6). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Perjalanan Karier Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar berkarier lama di dunia akademisi dan diplomat. Melansir dari berbagai sumber, almarhum pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI, yaitu 1973 hingga 1978. 

Sebelum menjadi menteri di era Orde Baru, ia sempat menjadi rektor Universitas Padjajaran pada 1973 sampai 1974. Di kampus ini ia mengabdi dari menjadi dosen, dekan, hingga guru besar Fakultas Hukum Unpad. 

Selain itu, Mochtar juga mewakili Indonesia pada konferensi hukum laut di Jenewa, Colombo, dan Tokyo pada 1958 sampai 1961. Salah satu defisinya tentang hukum adalah, “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.”

Perjalanan pendidikannya dimulai dari Fakultas Sosial Ekonomi Politik, Universitas Nasional, Jakarta. Ia lulus pada 1953. Bersamaan dengan itu, ia juga menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Di kampus ini ia lulus pada 1955. 

Setelah itu, Mochtar melanjutkan pendidikan magister di Sekolah Hukum, Universitas Yale, Amerika Serikat. Gelar master ia terima pada 1958. 

Ia lalu melanjutkan pendidikan doktor dan meraih gelar profesor di Fakultas Hukum, Unpad, Bandung, Jawa Barat, dan Universitas Chicago, AS. Ia lulus dari masing-masing kampus tersebut pada 1962 dan 1966.

Penyumbang bahan: Muhamad Fikri (magang)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...