Jokowi Dikritik karena Perpres RANHAM Tak Singgung Kasus HAM Berat
Maria juga menilai, ketidaktegasan Jokowi itu mencerminkan janji pelanggaran HAM berat di masa lalu hanya menjadi komoditas politik. Pihaknya akan berupaya menuntut pertanggungjawaban negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Janji yang ditulis dalam UUD 1945 ialah perlindungan, pemajuan, penegajan dan pemenuhan HAM di tangan negara, yaitu pemerintah," kata dia.
Sebelumnya Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RANHAM 2021–2025 ini merupakan kelanjutan dari empat rencana sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi pertama pada 1999-2003. "Diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," katadikutip dari siaran pers, Selasa (22/6).
Jaleswari juga mengatakan, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Di luar empat kelompok sasaran itu, pemerintah tetap memiliki kewajiban terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya.
Selain itu pemerintah tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas HAM.