KLHK: Jaga Ibu Hamil dan Anak-anak dari Ancaman Bahaya Merkuri

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
23 Juni 2021, 15:35
UNDP Webinar #5
Katadata

Vivien mengatakan, restorasi ekosistem sejalan dengan semangat dan langkah pemerintah Indonesia terkait dengan pengurangan dan penghapusan merkuri, yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Minamata, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 terkait pelarangan merkuri.

“Perlu kita ingat bahwa Indonesia akan memperoleh bonus demografi dan keberadaan populasi yang terus meningkat. Anak-anak kita akan menjadi generasi mendatang untuk mengisi pembangunan. Oleh karena itu kita harus menjaga mereka dan kita ingat bahwa konstitusi kita itu ada di dalamnya mengatur, pasal 28H terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas dia.

Plt. Direktur Pengelolaan B3 KLHK, Sayid Muhadhar, menegaskan pemerintah sangat serius menghentikan penggunaan merkuri di sektor PESK. Menurut dia, keseriusan itu terlihat dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu berdekatan.

“Kalau kita lihat waktunya, UU 11 2017, Perpres 21 Tahun 2019, PermenLHK 91 Tahun 2019 sangatlah pendek. Pemerintah sangat serius, sangat bergelora, semangat ingin hentikan merkuri di PESK. Bukan hentikan PESK ya, tapi merkurinya,” kata dia.

Ia pun mengingatkan, pemerintah pada 2025 memiliki target 100% penghapusan merkuri di sektor PESK. Upaya penghapusan itu dengan melakukan penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga. Kemudian, penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah, hingga pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal dan penguatan penegakan hukum.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali menjelaskan, pihaknya terus menggerakan dinas-dinas kesehatan di tingkat puskesmas, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, hal itu agar dapat terus menyerukan kepada masyarakat agar lebih sehat, berdaya guna, serta bisa melakukan aktivitas lebih produktif.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Medicuss Group, dr. Joseph F William mengatakan, merkuri yang tertumpuk dalam tubuh manusia akan menyebabkan sakit kronis. Menurut dia, merkuri yang masuk dalam tubuh orang dewasa baru akan keluar dari tubuh dalam kurun waktu 30 sampai 120 hari.

Kemudian, ia menjelaskan juga bahwa merkuri dapat menyebabkan masalah pada turunnya intelektual dan memori otak anak.

“Tapi, apabila masuk pada tubuh wanita hamil, masih belum tahu. Sebab pada wanita hamil terjadi peningkatan kadar lemak pada tubuh, jadi waktu dan pembuangan (merkuri) tidak tahu kapan,” terangnya.

Lalu, hadir pula Yunita Bucu selaku Perwakilan Penambang PESK di Kalimantan. Ia mengakui penggunaan merkuri sangat berdampak besar pada kesehatan. Menurut Yunita, dirinya sempat mengalami sakit kulit, dimana tangan dan kakinya melepuh usai menggunakan air raksa saat bekerja.

Ia pun berharap, pemerintah setelah ini dapat memperkenalkan alat atau teknologi yang bisa menggantikan pernggunaan merkuri di sektor PESK. Sebab, tambang adalah satu-satunya mata pencaharian di wilayahnya.

“Melepuh, kelupas di kaki dan tangan. Itu tahun 2003 saat saya bekerja di sungai dengan alat dompeng. Selama satu tahun saya bekerja seperti itu dan akhirnya saya berhenti dan alih usaha lain. Itu nyata dan saya alami sendiri,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...