Jokowi Dikabarkan Akan Berlakukan PPKM Darurat, Bagaimana Aturannya?
Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengambil kebijakan baru untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu disebut-sebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang tujuan utamanya untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, kebijakan ini kemungkinan mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski dengan sejumlah pelonggaran. "Hari ini sedang dibahas kebijakannya," kata seorang sumber Katadata.co.id, Selasa (29/6).
Kabarnya, PPKM "darurat" itu akan membatasi beberapa aktivitas, seperti 100% bekerja dari rumah alias Work from Home (WFH) dan melarang masyarakat makan di tempat atau restoran (dine in).
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kebijakan baru tersebut. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, Staf Khusus Menteri Kesehatan Rendi Witoelar, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pesan pendek dan telepon Katadata.co.id.
Begitu pula Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono yang tidak menjawab mengenai kepastian pengumuman PPKM darurat hari ini.
Meski demikian Alexander mengakui saat ini pemerintah sedang merevisi beberapa ketentuan PPKM mikro seperti pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 serta work from office (WFO) 25% di zona oranye.
"Rencana demikian akan ada penyesuaian sesuai dan dinamika kasus di lapangan," kata Alexander Ginting saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (28/6).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mewajibkan penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR). Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih dibahas hari ini salah satunya dengan para pelaku ekonomi.
"Sedang dirapatkan di pokja (kelompok kerja), masih drafting," kata Alexander.
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 masih terus melonjak dalam sepekan belakangan ini. Kementerian Kesehatan pada Senin (28/6) melaporkan tambahan 20.694 pasien virus corona.
Dari angka tersebut, sebanyak 13.119 atau 63,3 persen berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. DKI menyumbang kasus terbanyak yakni 8.348 kasus, disusul Jabar dengan 4.771 pasien.