Aturan Baru Masuk Indonesia: Sudah Divaksinasi dan Karantina 8 Hari

Agustiyanti
5 Juli 2021, 08:11
perjalanan internasional, masa karantina perjalanan internasional, pandemi Covid-19
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/wsj.
Seluruh biaya karantina WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif, maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. WNA yang sudah berada di Indonesia akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasien positif Covid-19 bertambah 27.233 orang per 4 Juli 2021. Total Kasus mencapai 2.284.084 dengan 1.928.274 pasien dinyatakan sembuh dan 60.582 orang meninggal dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...