Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Tidak Perlu Antre

Image title
19 Juli 2021, 12:48
Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Tidak Perlu Antre
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa.
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Izin Mengemudi
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)

Golongan SIM

Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30 ribu
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 ribu

Cara Perpanjangan SIM Online

Dilansir dari situs web Korlantas Polri, cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif.
  3. Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
  7. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  8. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  9. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
  13. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  14. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Ujian Teori SIM

Dalam layanan perpanjangan SIM online, untuk melakukan tes kesehatan, pemohon mendaftarkan diri menggunakan tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pemohon dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Kemudian pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, cukup menjawab seluruh soal-soal yang telah terakreditasi  Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi. Selain itu, untuk ujian teori SIM, Polri menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D). Pemohon akan melaksanakan ujian dengan tampilan lengkap seperti sedang berada dalam kendaraan.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...