KPK Tolak Tindaklanjuti Tindakan Korektif Ombudsman Soal TWK
Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman atas temuan maladministrasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemeriksaan Ombudsman melanggar hukum dan melampaui wewenangnya. Ombudsman juga dinilai melanggar kewajiban hukum. Penemuan Ombudsman juga dianggap tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis.
"Dengan ini, terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).
Dijelaskan Ghufron, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA). Saat ini, perkara sedang dalam proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, Ombdusman dinilai melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Kemudian, legal standing pelapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK. Komisi antirasuah itu mengingatkan Ombudsman bertugas menerima komplain dari publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.
Adapun, layanan publik KPK mencakup menerima laporan, menerima pengaduan, menetapkan tersangka terhadap seseorang, menetapkan dakwa, dan melaksanakan putusan pengadilan. Ketidakpuasan terhadap layanan tersebut dapat diadukan kepada Ombudsman.
Akan tetapi, KPK menilai urusan mutasi kepegawaian menjadi urusan internal. "Kalau urusan kepegawaian dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN," ujar Nurul Ghufron.
Terkait pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK menganggap pendapat itu tidak berdasar. Bahkan, pernyataan Ombudsman disebut bertentangan dengan dokumen dan keterangan sakski pendapat ahli dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).